BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri dari beraneka ragam masyarakat,
suku bangsa, etnis atau kelompok sosial,
kepercayaan, agama, dan kebudayaan yang berbeda-beda dari daerah satu dengan
daerah lain yang mendominasi khasanah budaya Indonesia.
Dengan
semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap
masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda,
Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar belakang yang berbeda,
struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda
dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri. dan hal
tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya
berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi kondisi penduduk
Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji
lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan multikulturalisme
untuk mempersatukan suatu bangsa.
Pedoman
dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian
berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa
pentingnya pluralisme dan
multikulturalisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, Dimana
pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang didalamnya telah
terangkum dasar Negara kita juga. Maka disusunlah makalah ini dengan judul
“Pluralisme dan Multikultural”.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan Latar belakang di atas. Didapatkan rumusan
masalah sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian pluralisme dan multikulturalisme?
2.
Apa
perbedaan antara pluralisme dengan multikulturalisme?
3.
Bagaimana
urgensi pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia?
1.3.
Tujuan
Mengacu pada rumusan
masalah di atas, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan multicultural.
2.
Untuk
mengetahui perbedaan plurslisme dan multikulturalisme
3.
Untuk
mengetahui urgensi plurarisme dan multikultural
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
2.1.1.
Pluralisme
Pluralisme (bahasa Inggris: pluralism), terdiri dari
dua kata plural (beragam)
dan isme (paham) yang
berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham, Untuk itu kata ini
termasuk kata yang ambigu.
Pluralisme
merupakan dasar filosofis bahwa kebenaran sesungguhnya tidak monolitik. Ia juga
tidak menjadi hak milik mutlak suatu kelompok. Pluralism lebih bermakna
sosiologis untuk membangun keharmonisan dalam konteks pliralitass keagamaan.
Pluralisme
adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang
menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi satu sama lain mulai dari suku,
agama, ras, dan golongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh. Konsep
pluralisme ini timbul setelah adanya konsep toleransi. jadi ketika setiap
individu mengaplikasikan konsep toleransi terhadap individu lainnya maka
lahirlah pluralisme itu.
Macam-macam
pluralisme
1.
Pluralisme
Sosial
Dalam ilmu
sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa
kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu
sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa
konflik asimilasi.
Pluralisme
dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang
paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu
pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.
Dalam sebuah
masyarakat otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik dan
keputusan dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat
pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kemilikan kekuasaan) lebih
tersebar.
Dipercayai
bahwa hal ini menghasilkan partisipasi yang lebih tersebar luas dan
menghasilkan partisipasi yang lebih luas dan komitmen dari anggota masyarakat,
dan oleh karena itu hasil yang lebih baik. Contoh kelompok-kelompok dan
situasi-situasi di mana pluralisme adalah penting ialah: perusahaan,
badan-badan politik dan ekonomi, perhimpunan ilmiah.
2.
Pluralisme
Ilmu Pengetahuan
Bisa di argumentasikan bahwa sifat pluralisme
proses ilmiah adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan.
Pada gilirannya, pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan menyebabkan
kesejahteraan manusiawi bertambah, karena, misalnya, lebih besar kinerja dan
pertumbuhan ekonomi dan lebih baiklah teknologi kedokteran.
Pluralisme juga
menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya
masing-masing.
3.
Pluralisme
Agama
Pluralisme
Agama (Religious Pluralism) adalah
istilah khusus dalam kajian agama¬-agama. Sebagai ‘terminologi khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai
sembarangan, misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling
menghormati’ (mutual respect), dan
sebagainya. Sebagai satu paham (isme), yang membahas cara pandang terhadap agama-agama yang ada, istilah ‘Pluralisme Agama’
telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi agama¬
agama (religious studies).
Lahirnya
gagasan mengenai pluralisme (agama) sesungguhnya didasarkan pada sejumlah
faktor:
1.
Adanya
keyakinan masing-masing pemeluk agama bahwa konsep ketuhanannyalah yang paling
benar dan agamanyalah yang menjadi jalan keselamatan.
2.
Faktor
kepentingan ideologis dari kapitalisme untuk melanggengkan dominasinya di
dunia.
Pada tanggal 28
Juli 2005, MUI menerbitkan fatwa yang melarang pluralisme. Dalam fatwa
tersebut, pluralisme agama,sebagai obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan
sebagai:
"Suatu
paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran
setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh
mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan
berdampingan di surga".
Dengan
demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut
bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
2.1.2.
Multikulturalisme
Multikulturalisme
berasal dari dua kata, multi (banyak/beragam) dan kultural (budaya atau
kebudayaan) yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang mesti
dipahami adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan mesti dipahami
sebagai semua bagian manusia terhadap kehidupannya yang kemudian akan
melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa, dan
lain-lain.
Multikulturalisme
adalah sebuah filosofi yang juga terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang
menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan
status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural
juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan
berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara.
Selain itu
Multikulturalisme juga bisa diartikan sebuah ideologi dan sebuah alat untuk
meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya. Untuk dapat memahami
multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan
konsep-konsep yang relevan dan mendukung keberadaan serta berfungsinya
multikulturalisme dalam kehidupan manusia. Berbagai konsep yang relevan dengan
multikulturalisme antara lain adalah demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai
budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa,
kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan
budaya, domain privat dan publik, HAM (Hak Asasi Manusia), hak budaya komuniti,
dan konsep-konsep lainnya yang relevan (sesuai dengan kenyataan.
2.2. Perbedaan
Multikulturalisme
sebuah paham yang menyatakan bahwa suatu masyarakat sebaiknya terdiri dari
banyak kelompok budaya yang berbeda dalam status sosial yang sama, atau paling
tidak mengijinkan kelompok-kelompok budaya yang berbeda tersebut tinggal dalam
satu wilayah.
Multikulturalisme
berakar dari individualistik, liberal, yang memahami perbedaan kultur, memahami
perbedaan atau kekayaan perbedaan agama, politik, ideologi, dan lain-lain,
hanya sebatas “memahami” untuk tidak timbulnya benturan akibat perbedaan-perbedaan
tersebut.
Multikulturalisme
ini juga merupakan suatu paham yang seperti menganggap budayanya paling benar
sehinggal kadang dapat terjadi kekerasan yang mengharuskan orang lain juga
harus mengikuti budayanya.
Jadi
Multikulturalisme hanya menerima ada perbedaan budaya dan tidak mempelajari
budaya lain atau mendalami budaya lain, sedangkan Pluralisme menerima adanya
perbedaan budaya lain dan mempelajari budaya lain yg gunanya untuk menghindari
timbulnya konflik.
2.3. Hubungannya
dengan Pancasila
Sebuah ideologi
yang diharapkan mampu menjadi jalan tengah sekaligus jembatan yang menjembatani
terjadinya perbedaan dalam negara Indonesia. Yaitu Pancasila, yang seharusnya
mampu mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok sosial yang multikultural,
multietnis, dan agama ini. Termasuk dalam hal ini Pancasila haruslah terbuka.
Harus memberikan ruang terhadap berkembangannya ideologi sosial-politik yang
pluralistik.
Pancasila
adalah ideologi terbuka dan tidak boleh mereduksi pluralitas ideologi
sosial-politik, etnis dan budaya. Melalui Pancasila seharusnya bisa ditemukan
sesuatu sintesis harmonis antara pluralitas agama, multikultural, kemajemukan
etnis budaya, serta ideologi sosial politik, agar terhindar dari segala bentuk
konflik yang hanya akan menjatuhkan martabat kemanusiaan itu
Ada
lima hal penting jika melihat hubungan antara pancasila dan multikulturalisme:
1.
Multikulturalisme
adalah pandangan kebudayaan yang berorientasi praktis yakni menekankan
perwujudan ide menjadi tindakan. Multikulturalisme menghendaki proses belajar
mengenai perbedaan kebudayaan yang dimulai dari sikap dan interaksi antar
kebudayaan.
2.
Multikulturalisme
menjadi grand strategi dimasa depan khususnya dalam pendidikan nasional yang
menekankan learning by doing or practicing.
3.
Memosisikan
multikulturalisme sebagai perwujudan pancasila maka kebudayaan tidak lagi
dijadikan sampiran atau embel-embel saja, atau kambing hitam jika terjadi
pergolakan masyarakat, melainkan dijadikan salah satu prioritas utama untuk
membangun bangsa karena bang sa bertumpu pada persoalan kebudayaan.
4.
Dengan
memosisikan pancasila sebagai cita-cita, maka semua persoalan dalam masyarakat
tidak akan mempersulit posisi pancasila tetapi justru akan mendukungnya.
5.
Perubahan
dari cara berfikir pluralisme ke multikulturalisme dalam memandang pancasila
adalah perubahan kebudayaan yang menyangkut nilai-nilai dasar yang tidak mudah
diwujudkan. Diperlukan dua syarat a) harus meiliki pemahaman mengenai
multikulturalisme di Indonesia b) kebijakan harus berjangka panjang dan
konsisten.
2.4 Upaya
Pengembangan Kehidupan di Indonesia
Upaya-upaya
untuk mewujudkan kehidupan Indonesia yang lebih baik dari sebelumnya dapat
dilakukan dengan menerapkan sikap-sikap sebagai berikut:
1.
Manusia
tumbuh dan besar pada hubungan sosial di dalam sebuah tatanan tertentu, dimana
sistem nilai dan makna diterapkan dalam berbagai simbol-simbol budaya dan
ungkapan-ungkapan bangsa.
2.
Keanekaragaman
Budaya menunjukkan adanya visi dan sistem makna yang berbeda, sehingga budaya
satu memerlukan budaya lain. Dengan mempelajari kebudayaan lain, maka akan
memperluas cakrawala pemahaman akan makna multikulturalisme.
3.
Setiap
kebudayaan secara Internal adalah majemuk, sehingga dialog berkelanjutan sangat
diperlukan demi terciptanya persatuan.
4.
Paradigma
hubungan dialogal atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk
mengatasi ekses-ekses negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma
hubungan timbal balik dalam masyarakat multikultural mensyaratkan tiga
kompetensi normatif, yaitu kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan
kepribadian.
5.
Integrasi
sosial yang menjamin bahwa koordinasi tindakan politis tetap terpelihara
melalui sarana-sarana hubungan antar pribadi dan antar komponen politik yang
diatur secara resmi tanpa menghilangkan identitas masing-masing unsur kebudayaan.
6.
Sosialisasi
yang menjamin bahwa konsepsi polotik yang disepakati harus mampu memberi ruang
tindak bagi generasi mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan individu dan
kehidupan kolektif tetap terjaga.
Dapat dikatakan
bahwa secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk mewujudkan dan
mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kebhinnekaan.
Demokratis dan berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai. Konsekuensinya
adalah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang
maju, tatanan sosial politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi
masyarakat yang adil dan bersifat kerakyatan.
2.5.
Multikulturalisme antara Nasionalismedan Globalisme
Multikulturalisme
mulia digunakan orang sekitar tahun 1950-an di kanada untuk menggambarkan
masyarakat kanada di perkotaan yang multikultural dan multilingual. Namun
demikian, multikulturalisme menjadi konsep yang meyebar dan dipandang penting
bagi masyarakat majemuk dan kompleks di dunia, dan bahkan dikembangkan sebagai
strategi integrasi kebudayaan melalui pendidikan multikultural. Istilah
mmultikulturalisme tidak lain sebagai sebuah konsep pengakuan (recognition)suatu etnitas budaya
dominan terhadap keberadaan budaya lain yang minioritas.
Beberapa
istilah yang secara konseptual tampak mirip dengan terminologi
multikulturalisme namun sebenarnya berbeda, misalnya plularisme, diversitas,
heterogenitas, atau yang sering disebut dengan istilah “masyarakat majemuk.”
Masyarakat majemuk (plural society)
berbeda dengan keragaman budaya atau multikulturalisme (plural cultural). Masyarakat majemuk lebih menekankan soal
etnisitas atau suku yang pada gilirannya membangkitkan gerakan etnosentrisme
dan etnonasionalisme. Sifatnya sangat askriptif dan primordial. Bahaya chauvinism (merasa paling baik dari yang
lain) sangat potensial tumbuh dan berkembang dalam masyarakat model ini. Karena
wataknya yang sangat mengagungkan ciri steroip kesukua, maka anggota msyarakat
ini memandang kelompok lain dengan cara pandang mereka yang rasial dan
primordial. Model masyarakat ini sangat rentan dengan konflik. Dengan kata
lain, konflik yang mereka miliki dapat terjadi setiap saat.
Berbeda dengan
konsep dan perspektif masyarakat majemuk, konsep untuk multikulturalisme sangat
menjunjung perbedaan budaya bahkan menjaganya agar tetap hidup dan berkembang
secara dinamis. Lebih dari sekedar memlihara dan mengambil manfaat dari
perbedaan, perspektif multikulturalisme memandang hakikat kemanusiaan sebagai
sesuatu yang universal. Manusia adalah sama. Bagi masyarakat hakikat sosial
manusia dengan dialog dan komunikasi. Multikulturalisme sangat mementingkan
dilektika yang kreatif.
Karakter
masyarakat multikultural adalah toleran. Mereka hidup dalam semangat paceful coexistence, hidup berdampingan
secara damai. Setiap entitas sosial dan budaya masih membawa jati dirinya,
tidak terlebur kemudian hilang, namun juga tidak diperlihatkan sebagai
kebanggaan melebihi penghargaan terhadap entitas lain. Dalam perspektif
multikulturalisme, baik individu maupun kelompok dari berbagai etnik dan budaya
hidup dalam suasana kohesi sosial yang dinamis tanpa kehilangan identitas etnik
dan kultur mereka. Sekalipun mereka hidup bersatu dalam ranah sosial, tetapi
antar-entitas tetap ada jarak. Prinsip :aku dapat bersatu denga engkau, tetapi
antara kita berdua tetap ada jarak” sangat kuat dalam masyarakat multikultural.
“Aku hanya bisa menjadi aku dalam arti sepenuhnya dengan ‘menjadi’ satu dengan
engkau, namun tetap saja antara aku dan engkau ada jarak,” merupakan prinsip
lain pada masyarakat multikultur. Untuk menjaga jarak sosial tersebut tetap
kondusif diperlikan jalinan komunikasi, dialog, dan toleransi yang kreatif.
2.6.
Multikulturalisme Indonesia
Substansi
multikulturalisme sangat lekat dengan perjalanan dan cita-cita nasionalisme
Indonesia yang menganut paham kemajemukan. Dalam perjalanan sejarah
nasionalisme Indonesia terdapat beberapa tahap yang sudah dan sedang dilalui
bangsa Indonesia. Tahap pertama ditandai
dengan tumbuhnya perasaan kebangsaan dan persamaan nasib yang diikuti dengan
perlawanan terhadap penjajah baik sebelum maupun sesudah proklamasi
kemerdekaan. Nasionalisme religius dan nasionalisme sekuler muncul bersamaan
dengan munculnya gagasan Indonesia merdeka. Upaya dari kelompok nasionalis
Islam untuk mendirikan negara yang berlandaskan Islam dan kalangan naionlis
sekuler yang ingin mempertahankan negara sekuler berdasarkan pancasila
dijadikan patokan untuk menganalisis kesadaran kebangsaan atau perasaan
nasionalisme bangsa.
Tahap kedua adalah bentuk
nasionalisme Indonesia yang merupakan kelnajutan dari semangat revolusioner
pada masa perjuangan kemerdekaan, dengan peran pemimpin nasional yang lebih
besar. Nasionalisme pada era ini mengandaikan adanya ancaman musuh dari luar
terus-menerus terhadap kemerdekaan Indonesia.
Tahap ketiga adalah
nasionalisme persatuan dan kesatuan. Di era Orde Baru misalnya, kelompok
oposisi atau yang tidak sejalan dengan pemerintah disingkirkan karena akan
mengancam persatuan dan stabilitas. Perbedaan diredam bukan denga menyelesaikan
pokok persoalannya tetapi ditindas dan disembunyikan di bawah karpet. Terhadap
luar negeri, nasionalisme berarti kedaulatan, integritas, dan identitas bangsa.
Tekanan agar ada penghormatan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan
perlindungan terhadaplingkungan hidup dianggap sebagai campur tangan asing
terhadap kadaulatan RI. Nilai-nilai universal oleh peguasa Orde Baru dianggap
bertentangan dengna nilai-nilai bangsa atau demokrasi Pancasila.
Tahap keempat adalah
nasionalisme kosmopolitan. Degan bergabungnya Indonesia dalam sistem
internasional, nasionalisme Indonesia dibangun adalah nasionalisme kosmopolitan
yang menandaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa tidak dapat menghindar dari
bangsa lain, namun dengna tetap memiliki nasionalisme kultural keindonesiaan
dengan memberikan kesempatan kepada aktor-aktor di daerah secara langsung untuk
menjadi aktor kosmopolit. Dalam konteks dan kecenderungan global ini, semakin
banyak orang membanyangkan menjadi warga dunia (world citizen) dan terikat pada nilai-nilai kemanusiaan universal.
Karena itulah nilai-nilai dan semangat generasi baru produk modernisasi dan
globalisasi sekarang tidak dapat dipahami pengertian lama nasionalisme, yaitu
cinta dan pembela Kepada Tanah Air secara total bahkan membabi buta.
Nilai-nilai semangat, patriotisme mestinya diletakkan dalam semangat pembelaan
terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang sudah menjadi wacana
masyarakat dunia.
Nasionalisme
kosmopolitan yang menjadikan Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia secara
otomatis menjadikan bangsa Indonesia terbuka bagi gagsan multikulturalisme.
Prinsip keninekaan yang terdapat pada falsafah negara pancasila memberikan
ruang dinamis bagi muncul dan berkembangnya masyarakat multikultur Indonesia,
di mana keragaman budaya dan pandangan manusia Indonesia dapat bersanding
secara kreatif dan dinamis, dengan nilai-nilai budaya dan gagasan global:
kemanusiaan, persamaan, keadilan dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
isi makalah ini dapat di simpulkan bahwa:
1.
Pluralisme
adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang
menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi satu sama lain mulai dari
suku, agama, ras, dan golongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh.
2.
Multikulturalisme
adalah sebuah filosofi yang juga terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang
menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan
status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern.
3.
Multikulturalisme
hanya menerima ada perbedaan budaya dan tidak mempelajari budaya lain atau
mendalami budaya lain, sedangkan Pluralisme menerima adanya perbedaan budaya
lain dan mempelajari budaya lain yang gunanya untuk menghindari timbulnya
konflik.
4.
Multikelturalisme
tidak dapat di pisahkan dalan kehidupan bermasyarakat mengingat di Indonesia terdiri dari beberapa suku dan
agama dan pluralism dalam hal ini berperan penting dalam menanggapi
multicultural tersebut.
1.2
Saran
Pembuatan
makalah selanjutnya dapat lebih baik serta lebih mendalami materi yang di bahas.
DAFTAR PUSTAKA
Sumbulah, Umi.2010.Islam Radikal dan Pluralisme Agama.Jakarta:Badan
litbang dan Diklat Kementrian Agama.
Ubaedillah ,A.,dan Rozak, Abdul. 2010.Pendidikan KewarganegaraanPancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani. Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah Jakarta dan Preneda Media
Group.
No comments:
Post a Comment