IMPLEMENTASI NILAI-NILAI HAM DAN DEMOKRASI DI LAYANAN PUBLIK
(Survey Di Stasiun Kota Baru)
Diajukan untuk memenuhi tugas ujian tahab II mata kuliah filsafat
pancasila
Dosen Pengampu :
Oleh:
1.
JURUSAN BIOLOGI
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini
kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan
yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan kemajuan yang pesat
dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang
ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin
kritis. Hal itu dimungkinkan, karena semakin hari warga masyarakat semakin
cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga. Kondisi
masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi
berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam
mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah (Sopriyadi,2013).
Pelayanan
publik merupakan salah satu wujud dari berlakunya demokrasi di Indonesia.
Demokrasi mengedepankan asas dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh
karena itu, dalam kehidupan bernegara pemerintah memiliki fungsi memberikan
berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan
dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang transportasi. Di samping itu
pelayanan publik memiliki karakteristik tertentu dan terbagi ke
dalam beberapa jenis pelayanan.
Transportasi
merupakan kegiatan pemindahan penumpang atau barang dari suatu tempat ke tempat
lain. Transportasi timbul karena adanya proses pemenuhan kebutuhan.
Perkembangan transportasi awalnya menggunakan teknologi yang sangat sederhana,
yang didasarkan kepada pengamatan-pengamatan yang alamiah (student national
education, 2012). Sebagai contoh dalam
transportasi darat adalah kereta api. Kereta api adalah salah satu
contoh pelayanan jasa kepada masyarakat yang mengandalkan tenaga uap dan juga listrik.
Kereta api banyak diminati oleh masyarakat karena kenyamanan dan biayanya yang
murah.
Belum banyak yang mengkaji tentang implementasi nilai nilai demokrasi dan
HAM di layanan publik, terutama di stasiun kereta. Oleh karenanya penting
kiranya dilakukan pengkajian tentang implementasi nilai-nilai demokrasi dan HAM
di pelayanan publik tepatnya di Stasiun kereta api.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, diperoleh beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi nilai-nilai demokrasi di PT. Kereta Api Kota
Baru Malang?
2. Bagaimana implementaasi nilai-nilai HAM di dalam PT. Kereta Api
Kota Baru Malang?
1.3 Tujuan
Berdasarkan
rumusan maslah di atas, maka diperoleh tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui implementasi nilai-nilai demokrasi di PT. Kereta
Api Kota Baru Malang.
2. Untuk mengetahui implementaasi nilai-nilai HAM di dalam PT. Kereta
Api Kota Baru Malang.
1.4 Manfaat
Survey ini
dilakukan untuk mengevaluasi kunerja pelayanan di stasiun apakah sudah memnuhi
syarat dan sesuai dengan hak asasi manusia dan juga demokrasi. Selanjutnya jika
terjadi penyimpangan atau kesalahan dalam pengaplikasiaannya, maka bisa
dilakukan perbaikan oleh pihak terkait.
1.5 Metode
Survey ini
dilakukan dengan metode wawancara atau Tanya jawab kepada pengunjung atau
penumpang, petugas stasiun dan pengemis atau peminta minta yang ada di depan
stasiun. Dari ketiganya didapatkan informasi tentang pelayanan dan hak asasi
manusia. Data yang didapat kemudian diolah dengan dipadu padankan dengan teori
yang ada.
BAB II
Kajian Pustaka
2.1
Demokrasi
2.1.1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari dua kata,
yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, dan kratos berarti pemerintahan.
Dengan demikian, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau
yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.[1]
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini karena demokrasi saat ini dianggap sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi penting
dalam pelaksanaan pembagian kekuasaan suatu negara yang berdasarkan pada konsep
dan prinsip trias politika. Dalam demokrasi, kekuasaan negara yang diperoleh
dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
2.1.2 Hakikat Demokrasi
Pada hakikatnya, demokrasi tidak
hanya merupakan suatu sistem pemerintahan. Demokrasi merupakan gaya hidup serta
tata masyarakat tertentu yang mengandung unsur-unsur moral. Dengan demikian,
demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Hendry B. Mayo mengemukan
tentang nilai-nilai dalam demokrasi, antara lain:[2]
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
(institutionalized peacefull settlement of conflict).
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah (peaceful changein a changing society).
3. Menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur (membatasi
pemakaian
kekerasan/paksaan seminimal mungkin ( minim of coercion),
4. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
(diversity).
5. Menjamin tegaknya keadilan.
6. Memajukan ilmu pengetahuan.
7. Pengakuan dan penghormatan terhadap kekebasan.
Melalui penerapan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya, pelaksanaan demokrasi mampu mewujudkan kedaulatan
rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Penerapan demokrasi yang sesuai
dengan nilai-nilai di dalamnya, membawa keuntungan bagi masyarakat. Keuntungan
tersebut antara lain:[3]
1.
Kebebasan untuk berpendapat.
2. Kebebasan
untuk membuat kelompok.
3.
Kebebasan u ntuk berpartisipasi.
4.
Kesetaraan antar warga.
5.
Saling percaya.
6.
Kerja sama.
2.1.5 Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila
system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi
(Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus
ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:[4]
- Adanya
control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil
keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
- Adanya
pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik
apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut
dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan
yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
- Adanya hak
memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan
rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai
tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan
kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari
warga pemilihnya.
- Adanya
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan
kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
- Adanya kebebasan
mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu
setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap
keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan
DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang
benar.
- Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini
memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk
memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan
demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
- Pembentukan
pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam
sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
- Sistem
pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu
harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam
periode tertentu.
- Penganturan
system dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara
distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan
(legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
- Pengawasan
oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap
jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek
and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
- Jenis-Jenis
Demokrasi.
2.2 HAM
2.2.1
Pengertian HAM
Hak-hak
dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia
manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa
memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta
kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan[5].
Hak
Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[6].
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United
Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia
hidup sebagai manusia [7].
2.2.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu[8]:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM).
2.2.3 HAM dalam
Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya[9].
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
2.2.4
Pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok
orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku[10].
Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran
HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal
sebagai berikut [5].
1. Kejahatan genosida (genocide
crime) adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok
etnis, atau kelompok agama.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) merupakan
serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan,
pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.
Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat
digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum
dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945[11].
BAB III
Hasil Survey dan Analisis Data
3.1 Hasil Survey
NO
|
FASILITAS
|
KEADAAN
|
||
Baik
|
Kurang baik
|
Rusak
|
||
1
|
Loket
|
√
|
|
|
2
|
Informasion
center
|
√
|
|
|
3
|
Tempat
Penukaran Tiket
|
√
|
|
|
4
|
Tempat
Pemesanan Tiket
|
√
|
|
|
5
|
Ruang Tunggu
|
√
|
|
|
6
|
Kantin
|
√
|
|
|
7
|
Parkiran
|
√
|
|
|
8
|
ATM
|
√
|
|
|
9
|
Kamar Mandi
|
√
|
|
|
3.2 Analisis Data
Hak
Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilidungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pernyataan tersebut
telah ditunjukkan oleh PT Kereta Api Indonesia dengan adanya pelayanan yang
telah sesuai dengan Hak Asasi Manusia yang berlaku. Dalam hal ini dapat diketahui
dengan adanya budaya antri pada pembelian maupun pemesanan tiket.
Pelayanan
yang didapatkan oleh pengguna layanan transportasi telah memenuhi Hak Asasi
Manusia. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa fasilitas penunjang
kenyamanan seperti kursi tunggu yang merupakan hak dari pengguna layanan,
kemudian ATM untuk mempermudah pengambilan uang oleh pengguna jasa kereta pada waktu yang
mendesak. Selain itu, layanan information center (pusat pelayanan) dimaksudkan
sebagai pelayanan berbagai informasi mengenai sistem pelayanan perkereta apian,
jadwal pemberangkatan atau pembatalan, serta dan lain sebagainya.
Pelayanan PT KAI di Kota Baru Malang telah
mencerminkan ciri pokok hakikat Hak Asasi Manusia yang berlaku di indonesia
seperti contoh antrian pada pembelian atau pemesanan tiket.
Situasi ini membuktikan bahwa siapapun yang terlebih dulu datang maka dapat
pelayanan yang dulu juga. Hal ini berarti ciri-ciri pokok hakikat hak asasi
manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
Seiring
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, PT. KAI khususnya perkereta
apian kota baru malang, telah menyediakan pelayanan untuk pembelian tiket
secara online untuk mempermudah pengguna jasa kereta yang kemungkinan jauh dari
stasiun pembelian tiket. Contohnya kita dapat online di www.tiket.kereta-api.co.id.
atau dapat mendownload pada aplikasi officialle mobile aplication. Website
tersebut berisi tata cara pemesanan tiket,
jadwal pemberangkatan, serta pilihan kota yag akan dituju. Di samping
itu, banyak informasi yang didapat mengenai layanan kereta api ketika online.
Selain itu, Perkereta Apian juga menyediakan pemesanan tiket melalui swalayan
kecil terdekat. Contohnya semua cabang indomart dan alfamart pada setiap daerah
yang telah menyediakan fasilitas tersebut.
Berdasarkan
pernyataan diatas bahwa pemerintah telah menerapkan sistem demokrasi dalam
melayani masyarakat sesuai dengan tolak ukur demokrasi, yakni kebijakan yang
diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat. Karena di
era modern ini, setiap manusia dituntut untuk melakukan segala sesuatu secara
cepat, kemudian mereka juga sibuk dengan pekerjaannya. Sehingga pelayan ini
dirasa telah tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat zaman sekarang.
Pemberitahuan
terbaru mengenai pelayanan pengguna jasa kereta bahwa pada tanggal 15 Agustus
2014, tidak ada pelayanan sistem pembelian tiket di loket stasiun. Melainkan
semuanya dalam bentuk online. Istimewanya adalah pengguna jasa dapat memilih
tempat duduk yang sesuai keinginan pembeli tiket serta, harga yang ditentukan
telah dijamin sama dengan pembelian di loket stasiun. Pelayanan pembelian hanya
berlaku untuk pemberangkatan hari H (Go Show) dan pelayanan pembelian untuk
masyarakat yang lanjut usia, veteran, TNI/POLRI, Wartawan dan Korpri atau dapat
disebut juga dengan tiket reduksi. Tiket reduksi memudahkan masyarakat yang
lanjut usia (lansia) yang biasanya tidak terlalu paham mengenai teknologi dan
prosedur pembelian secara online, khususnya pada masyarakat lansia di daerah
pedesaan.
Hal
ini merupakan aplikasi dari bentuk demokrasi. Secara garis besar demokrasi
adalah sebuah sistem pemerintahan yang dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Berarti bahwa segala hal yang
diusahakan oleh pemerintah semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Dengan adanya sistem pembelian tiket online ini, pengguna jasa transportasi
kereta api diharapkan lebih nyaman dan merasa lebih dimudahkan dengan sistem
yang telah dirancang.
Pemberitahuan
selanjutnnya oleh PT.Kereta Api adalah nama penumpang kereta api harus sesuai
dengan identitas penumpang tersebut. Identitas tersebut dapat ditunjukkan
dengan KTP, KTM, atau Kartu Pelajar. Jika tidak sesuai maka tiket tersebut
dianggap hangus. Hal ini adalah antisipasi dari pemerintah untuk mengurangi
tindak kejahatan ataupun kecurangan penumpang yang masuk tanpa membayar.
Di
Stasiun Kota Baru Malang telah menyediakan tempat parkir kendaraan bermotor.
Dengan adanya tempat parkir ini, memungkinkan kendaraan dapat tertata dengan
rapi dan keamanannya pun terjaga karena ada penjaga parkir khusus. Sehingga
pengguna jasa transportasi kereta api merasa aman, tidak khawatir terhadap
kendaraannya.
PT
KAI juga memberikan berbagai tingkatan layanan yang sesuai dengan ekonomi
masyarakat, seperti perbedaan pada kereta api ekonomi, bisnis dan eksekutif.
Kereta api ekonomi sekarang pelayanan beda dengan kereta ekonomi yang dulu.
Kereta api ekonomi sekarang dilengkapi dengan AC dan fasilitas charge.
Kebersihannya pun terjaga, selain ada petugas kebersihan sendiri dari PT KAI
penumpang pun diberikan kantong plastik untuk membuang sampah sehingga
penumpang pun ikut menjaga kebersihan kereta api. Dalam kereta api juga
terdapat kamar mandi sehingga penumpang tidak resah jika ingin buang air kecil
atau sebagainya. Kereta api ekonomi di dalamnya juga terdapat pedagang namun pedagang dari PT KAI sehingga teratur.
Perbedaan
kereta api bisnis dan eksekutif walau harganya hamper dekat namun masih banyak
perbedaannya. Kereta api bisni
Masyarakat
dalam perjalanan jarak jauh lebih memilih kereta api dari pada transportasi
darat lain karena kereta api dianggap lebih murah, lebih aman dan nyaman. Sebab
lain masyarakat lebih memilih kereta api juga karena mereka menghindari macet
dan bagi penumpang yang sering mabuk dalam perjalanan kadang dalam kereta api
tidak mabuk karena goncangan pada kereta api tidak seperti transportasi
BAB IV
Penutup
4.1 Kesimpulan
Berdarkan survey dan analisi hasil yang telah
dilakukan, maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Penerapan nilai-nilai demokrasi di stasiun telah terpenuhi dengan adanya
berbagai fasilitas yang disediakan oleh pengelolah stasiun kereta api kota baru
Malang. Beberapa fasilitas diataranya adalah pusat informasi, loket, toilet,
ruang tunggu, dan lain sebagainya.
2. Hak asasi manusia di staaiun kota baru malang cukup terpenuhi, dengan
kenyamanan dan pelayanan yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penguna jasa
kereta api.
4.2 Saran
Diharapkan untuk survey selanjutnya dilakukan pencatatan
data yang lebih rapi. Diharapkan melihat keadaan pada saat perjalanan kereta
api dan lain sebagainya.
Daftar
Rujukan
Suyatmi dan Hendrasturi, H.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga
Djarot, Eros & Haas, Robert.
1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia
(Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM). Ali, Zainudin. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
Hardhiayanti,
Shinta. 2011. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) from
http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
Mahardika,
Indrati. 2014. Makalah Hak Asasi
Manusia. From http://indratiamahardika.blogspot.com/2014/02/makalah-tentang-ham.html
LAMPIRAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
[2]
Ibid., hlm.
[3] Ibid., hlm.
[5] Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media).
Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
[6] Wahidin. 2008. Makalah PKn
Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
[7] Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
[8] hardhiayanti, shinta. 2011. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia
(HAM) from
http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[9] hardhiayanti, shinta. 2011. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia
(HAM) from
http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[10]
mahardika,
indrati. 2014. Makalah Hak Asasi
Manusia. From
http://indratiamahardika.blogspot.com/2014/02/makalah-tentang-ham.html
[11] mahardika, indrati. 2014. Makalah Hak Asasi Manusia. From
http://indratiamahardika.blogspot.com/2014/02/makalah-tentang-ham.html
No comments:
Post a Comment