Wednesday, February 1, 2017

Makalah Implementasi Nilai-nilai HAM dan Demokrasi di Layanan Publik (Stasiun Kota Malang)

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI HAM DAN DEMOKRASI DI LAYANAN PUBLIK
(Survey Di Stasiun Kota Baru)
Diajukan untuk memenuhi tugas ujian tahab II mata kuliah filsafat pancasila

Dosen Pengampu :


Oleh:
1.     



            
JURUSAN BIOLOGI
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2014
  
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin kritis. Hal itu dimungkinkan, karena semakin hari warga masyarakat semakin cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga. Kondisi masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah (Sopriyadi,2013).
Pelayanan publik merupakan salah satu wujud dari berlakunya demokrasi di Indonesia. Demokrasi mengedepankan asas dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang transportasi. Di samping itu pelayanan publik memiliki karakteristik tertentu dan terbagi ke dalam beberapa jenis pelayanan.
Transportasi merupakan kegiatan pemindahan penumpang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain. Transportasi timbul karena adanya proses pemenuhan kebutuhan. Perkembangan transportasi awalnya menggunakan teknologi yang sangat sederhana, yang didasarkan kepada pengamatan-pengamatan yang alamiah (student national education, 2012). Sebagai contoh dalam  transportasi darat adalah kereta api. Kereta api adalah salah satu contoh pelayanan jasa kepada masyarakat yang mengandalkan tenaga uap dan juga listrik. Kereta api banyak diminati oleh masyarakat karena kenyamanan dan biayanya yang murah.
Belum banyak yang mengkaji tentang implementasi nilai nilai demokrasi dan HAM di layanan publik, terutama di stasiun kereta. Oleh karenanya penting kiranya dilakukan pengkajian tentang implementasi nilai-nilai demokrasi dan HAM di pelayanan publik tepatnya di Stasiun kereta api.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, diperoleh beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi nilai-nilai demokrasi di PT. Kereta Api Kota Baru Malang?
2. Bagaimana implementaasi nilai-nilai HAM di dalam PT. Kereta Api Kota Baru Malang?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan maslah di atas, maka diperoleh tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui implementasi nilai-nilai demokrasi di PT. Kereta Api Kota Baru  Malang.
2. Untuk mengetahui implementaasi nilai-nilai HAM di dalam PT. Kereta Api Kota Baru Malang.
1.4 Manfaat
Survey ini dilakukan untuk mengevaluasi kunerja pelayanan di stasiun apakah sudah memnuhi syarat dan sesuai dengan hak asasi manusia dan juga demokrasi. Selanjutnya jika terjadi penyimpangan atau kesalahan dalam pengaplikasiaannya, maka bisa dilakukan perbaikan oleh pihak terkait.
1.5 Metode
Survey ini dilakukan dengan metode wawancara atau Tanya jawab kepada pengunjung atau penumpang, petugas stasiun dan pengemis atau peminta minta yang ada di depan stasiun. Dari ketiganya didapatkan informasi tentang pelayanan dan hak asasi manusia. Data yang didapat kemudian diolah dengan dipadu padankan dengan teori yang ada.



BAB II
Kajian Pustaka
2.1 Demokrasi
2.1.1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Dengan demikian, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[1] Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini karena demokrasi saat ini dianggap sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi penting dalam pelaksanaan pembagian kekuasaan suatu negara yang berdasarkan pada konsep dan prinsip trias politika. Dalam demokrasi, kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
2.1.2 Hakikat Demokrasi
Pada hakikatnya, demokrasi tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan. Demokrasi merupakan gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang mengandung unsur-unsur moral. Dengan demikian, demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Hendry B. Mayo mengemukan tentang nilai-nilai dalam demokrasi, antara lain:[2]
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (institutionalized peacefull settlement of conflict).
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful changein a changing society).
3. Menyelenggarakan penggantian pemimpin secara teratur (membatasi pemakaian
kekerasan/paksaan seminimal mungkin ( minim of coercion),
4. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
5. Menjamin tegaknya keadilan.
6. Memajukan ilmu pengetahuan.
7. Pengakuan dan penghormatan terhadap kekebasan.
Melalui penerapan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, pelaksanaan demokrasi mampu mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Penerapan demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai di dalamnya, membawa keuntungan bagi masyarakat. Keuntungan tersebut antara lain:[3]
1. Kebebasan untuk berpendapat.
2. Kebebasan untuk membuat kelompok.
3. Kebebasan u ntuk berpartisipasi.
4. Kesetaraan antar warga.
5. Saling percaya.
6. Kerja sama.
2.1.5 Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:[4]
  1. Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
  2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
  3. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
  5. Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
  6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
  1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
  2. Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
  3. Penganturan system dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
  4. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
  5. Jenis-Jenis Demokrasi.
2.2 HAM
2.2.1 Pengertian HAM
Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan[5].
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[6].
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia [7].
2.2.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu[8]:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM).
2.2.3 HAM dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya[9].
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
2.2.4 Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No.Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku[10].
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut [5].
1. Kejahatan genosida (genocide crime) adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)  merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945[11].



BAB III
Hasil Survey dan Analisis Data
3.1 Hasil Survey
NO
FASILITAS
KEADAAN
Baik
Kurang baik
Rusak
1
Loket


2
Informasion center


3
Tempat Penukaran Tiket


4
Tempat Pemesanan Tiket


5
Ruang Tunggu


6
Kantin


7
Parkiran


8
ATM


9
Kamar Mandi



3.2 Analisis Data
            Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilidungi oleh negara, hukum,  pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pernyataan tersebut telah ditunjukkan oleh PT Kereta Api Indonesia dengan adanya pelayanan yang telah sesuai dengan Hak Asasi Manusia yang berlaku. Dalam hal ini dapat diketahui dengan adanya budaya antri pada pembelian maupun pemesanan tiket.
            Pelayanan yang didapatkan oleh pengguna layanan transportasi telah memenuhi Hak Asasi Manusia. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa fasilitas penunjang kenyamanan seperti kursi tunggu yang merupakan hak dari pengguna layanan, kemudian ATM untuk mempermudah pengambilan uang oleh  pengguna jasa kereta pada waktu yang mendesak. Selain itu, layanan information center (pusat pelayanan) dimaksudkan sebagai pelayanan berbagai informasi mengenai sistem pelayanan perkereta apian, jadwal pemberangkatan atau pembatalan, serta dan lain sebagainya.
             Pelayanan PT KAI di Kota Baru Malang telah mencerminkan ciri pokok hakikat Hak Asasi Manusia yang berlaku di indonesia seperti contoh antrian pada pembelian atau pemesanan tiket. Situasi ini membuktikan bahwa siapapun yang terlebih dulu datang maka dapat pelayanan yang dulu juga. Hal ini berarti ciri-ciri pokok hakikat hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, PT. KAI khususnya perkereta apian kota baru malang, telah menyediakan pelayanan untuk pembelian tiket secara online untuk mempermudah pengguna jasa kereta yang kemungkinan jauh dari stasiun pembelian tiket. Contohnya kita dapat online di www.tiket.kereta-api.co.id. atau dapat mendownload pada aplikasi officialle mobile aplication. Website tersebut berisi tata cara pemesanan tiket,  jadwal pemberangkatan, serta pilihan kota yag akan dituju. Di samping itu, banyak informasi yang didapat mengenai layanan kereta api ketika online. Selain itu, Perkereta Apian juga menyediakan pemesanan tiket melalui swalayan kecil terdekat. Contohnya semua cabang indomart dan alfamart pada setiap daerah yang telah menyediakan fasilitas tersebut.
Berdasarkan pernyataan diatas bahwa pemerintah telah menerapkan sistem demokrasi dalam melayani masyarakat sesuai dengan tolak ukur demokrasi, yakni kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat. Karena di era modern ini, setiap manusia dituntut untuk melakukan segala sesuatu secara cepat, kemudian mereka juga sibuk dengan pekerjaannya. Sehingga pelayan ini dirasa telah tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat zaman sekarang.
Pemberitahuan terbaru mengenai pelayanan pengguna jasa kereta bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014, tidak ada pelayanan sistem pembelian tiket di loket stasiun. Melainkan semuanya dalam bentuk online. Istimewanya adalah pengguna jasa dapat memilih tempat duduk yang sesuai keinginan pembeli tiket serta, harga yang ditentukan telah dijamin sama dengan pembelian di loket stasiun. Pelayanan pembelian hanya berlaku untuk pemberangkatan hari H (Go Show) dan pelayanan pembelian untuk masyarakat yang lanjut usia, veteran, TNI/POLRI, Wartawan dan Korpri atau dapat disebut juga dengan tiket reduksi. Tiket reduksi memudahkan masyarakat yang lanjut usia (lansia) yang biasanya tidak terlalu paham mengenai teknologi dan prosedur pembelian secara online, khususnya pada masyarakat lansia di daerah pedesaan.
Hal ini merupakan aplikasi dari bentuk demokrasi. Secara garis besar demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang dari  rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Berarti bahwa segala hal yang diusahakan oleh pemerintah semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan adanya sistem pembelian tiket online ini, pengguna jasa transportasi kereta api diharapkan lebih nyaman dan merasa lebih dimudahkan dengan sistem yang telah dirancang.
Pemberitahuan selanjutnnya oleh PT.Kereta Api adalah nama penumpang kereta api harus sesuai dengan identitas penumpang tersebut. Identitas tersebut dapat ditunjukkan dengan KTP, KTM, atau Kartu Pelajar. Jika tidak sesuai maka tiket tersebut dianggap hangus. Hal ini adalah antisipasi dari pemerintah untuk mengurangi tindak kejahatan ataupun kecurangan penumpang yang masuk tanpa membayar.
Di Stasiun Kota Baru Malang telah menyediakan tempat parkir kendaraan bermotor. Dengan adanya tempat parkir ini, memungkinkan kendaraan dapat tertata dengan rapi dan keamanannya pun terjaga karena ada penjaga parkir khusus. Sehingga pengguna jasa transportasi kereta api merasa aman, tidak khawatir terhadap kendaraannya.
PT KAI juga memberikan berbagai tingkatan layanan yang sesuai dengan ekonomi masyarakat, seperti perbedaan pada kereta api ekonomi, bisnis dan eksekutif. Kereta api ekonomi sekarang pelayanan beda dengan kereta ekonomi yang dulu. Kereta api ekonomi sekarang dilengkapi dengan AC dan fasilitas charge. Kebersihannya pun terjaga, selain ada petugas kebersihan sendiri dari PT KAI penumpang pun diberikan kantong plastik untuk membuang sampah sehingga penumpang pun ikut menjaga kebersihan kereta api. Dalam kereta api juga terdapat kamar mandi sehingga penumpang tidak resah jika ingin buang air kecil atau sebagainya. Kereta api ekonomi di dalamnya juga terdapat pedagang  namun pedagang dari PT KAI sehingga teratur.
Perbedaan kereta api bisnis dan eksekutif walau harganya hamper dekat namun masih banyak perbedaannya. Kereta api bisni
Masyarakat dalam perjalanan jarak jauh lebih memilih kereta api dari pada transportasi darat lain karena kereta api dianggap lebih murah, lebih aman dan nyaman. Sebab lain masyarakat lebih memilih kereta api juga karena mereka menghindari macet dan bagi penumpang yang sering mabuk dalam perjalanan kadang dalam kereta api tidak mabuk karena goncangan pada kereta api tidak seperti transportasi




BAB IV
Penutup

4.1  Kesimpulan
Berdarkan survey dan analisi hasil yang telah dilakukan, maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1.      Penerapan nilai-nilai demokrasi di stasiun telah terpenuhi dengan adanya berbagai fasilitas yang disediakan oleh pengelolah stasiun kereta api kota baru Malang. Beberapa fasilitas diataranya adalah pusat informasi, loket, toilet, ruang tunggu, dan lain sebagainya.
2.      Hak asasi manusia di staaiun kota baru malang cukup terpenuhi, dengan kenyamanan dan pelayanan yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penguna jasa kereta api.
4.2  Saran
Diharapkan untuk survey selanjutnya dilakukan pencatatan data yang lebih rapi. Diharapkan melihat keadaan pada saat perjalanan kereta api dan lain sebagainya.



Daftar Rujukan
Suyatmi dan Hendrasturi, H. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga
Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM). Ali, Zainudin. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
Hardhiayanti, Shinta. 2011. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) from http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
Mahardika, Indrati. 2014.  Makalah Hak Asasi Manusia. From http://indratiamahardika.blogspot.com/2014/02/makalah-tentang-ham.html



LAMPIRAN







[1] Suyatmi dan Hendrasturi, H. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
[2] Ibid., hlm.
[3] Ibid., hlm.
[4]
[5] Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
[6] Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
[7] Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
[8] hardhiayanti, shinta. 2011. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) from http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[9] hardhiayanti, shinta. 2011. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) from http://www.academia.edu/3835074/MAKALAH_PKn_TENTANG_HAK_ASASI_MANUSIA
[10] mahardika, indrati. 2014.  Makalah Hak Asasi Manusia. From http://indratiamahardika.blogspot.com/2014/02/makalah-tentang-ham.html
[11] mahardika, indrati. 2014.  Makalah Hak Asasi Manusia. From http://indratiamahardika.blogspot.com/2014/02/makalah-tentang-ham.html

No comments:

Post a Comment